Kasus Pelecehan Tragis di Tangsel: Ibu Ditahan dan Penyelidikan Mendalam Terhadap Penyebaran Video Anak
dubfx.net – Seorang ibu berinisial R di Tangerang Selatan (Tangsel) kini berstatus tersangka karena terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak kandungnya yang juga direkam. Kasus ini memasuki tahap baru dengan fokus penyidikan kini beralih pada pencarian individu yang bertanggung jawab menyebarkan video tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menyita dua unit ponsel dari tersangka untuk dianalisa lebih lanjut. “Kami baru mengamankan barang bukti dua hari lalu. Saat ini, kami sedang memeriksa perangkat yang disita untuk menentukan identitas pengguna yang pertama kali mengunggah video ke platform media sosial,” ujar AKBP Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers.
Tersangka, seorang ibu berumur 22 tahun, mengklaim bahwa video tersebut disebarkan oleh orang lain ke media sosial. Polisi saat ini sedang menginvestigasi klaim ini untuk memastikan kebenarannya.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki sebuah akun Facebook dengan nama Icha Shakila (IS), yang diduga memberi instruksi kepada ibu korban untuk membuat video asusila bersama anaknya dengan imbalan uang. “Kami sedang menggali lebih dalam peran akun IS dalam kasus ini, serta mencari tahu apakah ada keterlibatan langsung dari pihaknya,” lanjut Hendri.
Menurut Hendri, akun Facebook Icha telah nonaktif sejak Juli 2023, yang kemungkinan terjadi pasca video tersebut beredar di media sosial. Tim penyidik sedang bekerja untuk mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari akun tersebut.
Dalam hal ini, suami dari R, telah diselidiki dan dipastikan tidak terlibat dalam kasus pelecehan atau pembuatan video. “Kami telah memeriksa suami tersangka dan memastikan tidak ada keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar Hendri. Ia menambahkan bahwa suami R juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.
Tragisnya, korban yang masih berusia tiga tahun telah dilecehkan dan aksi tersebut direkam dan disebar sekitar setahun yang lalu, menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.