PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Luhut: Tidak Akan Ganggu Daya Beli Masyarakat
dubfx – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengimbangi penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara mengenai kebijakan ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Luhut menjelaskan bahwa pengenaan PPN sebesar 12 persen ini tidak akan diterapkan secara merata pada semua barang dan jasa. “Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan barang-barang yang dianggap tidak esensial,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta. “Tujuan utamanya adalah untuk mengimbangi penerimaan negara yang mungkin menurun akibat berbagai faktor ekonomi global.”
Luhut memberikan beberapa contoh barang mewah yang akan terkena PPN 12 persen, antara lain:
- Kendaraan mewah seperti mobil sport dan sedan premium
- Perhiasan dan peralatan emas
- Barang-barang elektronik premium seperti smartphone dan laptop kelas atas
- Barang-barang fashion mewah seperti tas dan sepatu dari merek ternama
Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat umum slot kamboja. “Kami telah melakukan kajian mendalam dan memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang esensial lainnya tidak akan terkena kenaikan PPN ini,” kata Luhut. “Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap dapat berbelanja sesuai dengan kebutuhan mereka.”
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan ini, dengan alasan bahwa pengenaan PPN pada barang mewah dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun, beberapa kalangan masyarakat mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi pada barang-barang mewah yang pada akhirnya dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.
Pengenaan PPN sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengimbangi penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat. Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan tidak akan berdampak signifikan terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa perlu khawatir.